Darilaut – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pelaku perjalanan internasional dan domestik yang menggunakan transportasi laut.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengatakan aturan tersebut tertuang dalam SE No 28 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Aturan baru ini menghilangkan masa karantina 5×24 jam dan menggantinya dengan 2 (dua) skema baru yaitu masa karantina 7×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga,” ujar Capt Mugen.
Saat ini ada 5 pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu masuk Internasional yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa (Bali), Pelabuhan Batam (Kepulauan Riau), Pelabuhan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Pelabuhan Bintan (Kepulauan Riau) dan Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara).
Menurut Mugem, warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat.
WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah kategori yang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/ atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.
Komentar tentang post