Pengecualian Syarat pada Pilpres 2024
Sementara itu, Titi mengatakan berdasarkan penelusurannya, ketentuan pencalonan Pilkada sebelum 2024—termasuk pengaturan pada 2020—tetap mensyaratkan bukti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Ketentuan mengenai kehilangan ijazah diatur tersendiri dan tidak memuat pengecualian serupa bagi lulusan luar negeri.
Namun, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian dalam pembuktian persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri. Bukti SMA asing di luar negeri dikecualikan jika tidak memilikinya, tetapi mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Sementara, ketentuan yang berlaku bagi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024 itu tidak berlaku bagi pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD, DPD, maupun pilkada pada tahun yang sama.

Tit mengatakan yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang. Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda. Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda.
Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi. ”Perbedaan pembuktian pada pemilu yang sama, yaitu pemilu serentak 2024, dengan syarat undang-undang yang sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan, dan apakah kualifikasi minimum tetap utuh atau terpenuhi,” kata Titi.




