Secara umum, regulasi syarat pendidikan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat, dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisasi instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian pula untuk pemilihan anggota DPD sejak 2004 hingga 2024 maupun pilkada sejak 2010 hingga 2020 tidak didapatkan pasal pengecualian sebagaimana dimaksud. Namun, pada Pilpres 2024 muncul pengaturan pasal pengecualian tersebut yang diatur melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023.
Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.




