Menurut Titi, konstruksi pengecualian tersebut berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara ini, khususnya penggunaan ijazah perguruan tinggi melalui penyetaraan untuk membuktikan persyaratan pendidikan ketika pendidikan sebelumnya di luar negeri tidak dapat disetarakan.
Namun, tidak terdapat pembahasan mengenai pengecualian pembuktian persyaratan pendidikan bagi calon lulusan luar negeri sebagaimana kemudian Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Wajib Serahkan Fotokopi Ijazah
Putu mengatakan UU Pemilu tegas mengatur norma syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden ialah SMA atau sederajat dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) SMA atau sederakat dimaksud yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan. Tidak ada norma pengecualian jika tak dapat menunjukkan ijazah setara SMA, maka boleh digantikan dengan menyerahkan fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisasi.
“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” ujarnya.
Menurut Putu, dalam pelaksanaan pemilihan presiden serta pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sejak Pemilu 2009, 2014, 2019 dan 2024, tidak ada aturan yang memberikan pengecualian tertentu terhadap para calon anggota legislatif.




