Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong implementasi perlindungan terhadap awak kapal perikanan melalui Perjanjian Kerja Awak Kapal dan Asuransi bagi anak buah kapal (ABK).
Menurut Dirjen Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar, saat ini sudah lebih dari 41.000 ABK di 10 UPT dan 3 pelabuhan daerah yang tercover asuransi bagi awak kapal perikanan.
Dalam acara halal bi halal lingkup Ditjen Perikanan Tangkap, Zulficar meminta seluruh pegawai dapat saling bahu-membahu dan bekerja bersama untuk merampungkan seluruh pekerjaan di tahun anggaran 2019.
Tahun ini, menurut Zulficar, seluruh pegawai fokus pada program prioritas. Program ini berupa bantuan premi asuransi nelayan, bantuan sarana penangkapan ikan dan percepatan perizinan. Kemudian, pembangunan TPI di PP Cikidang, TPI perairan darat, fasilitasi permodalan, SeHAT nelayan.
Selanjutnya, penempatan observer on board, implementasi logbook penangkapan ikan, dan pengelolaan perikanan di 11 WPPNRI.
Halal bi halal yang berlangsung Senin (10/6) diikuti Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap, pelaksana tugas Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktur Pelabuhan Perikanan dan pegawai di lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.*
Komentar tentang post