Dosen IPB University Bahas Lobster, Kepiting, dan Rajungan

Lobster. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Seminar From Home Series Ke-4 secara daring, Kamis (14/5). Seminar ini membahas tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Dilansir Ipb.go.id, peraturan yang baru saja muncul tersebut, menjadi pokok bahasan yang hangat dan menarik.

Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Coco Kokarkon Soetrisno, mengatakan, tujuan pokok lahirnya peraturan ini untuk menjaga kelestarian induk alam, pemanfaatan tiga komoditas primadona perikanan tersebut sebagai penghasil devisa, budidaya, serta membuka lapangan kerja.

Menurut Coco, untuk lobster, muncul aturan yaitu 70 persen total benih dibudidaya dan 30 persen menjadi kuota ekspor. Ada sekitar 2 persen restocking dari kegiatan budidaya.

Dosen IPB University dari Departemen Budidaya Perairan (BDP) Dr Irzal Effendi, mengatakan, lahirnya Permen KP Nomor 12/2020 merupakan perbaikan dari peraturan-peraturan serupa yang sebelumnya sudah ditetapkan. Antara lain, Permen KP Nomor 56/2016 tentang akuakultur dalam riset, serta Permen KP Nomor 1/2015 tentang konservasi dan penangkapan pada tiga komoditas primadona perikanan.

Menurut Irzal, sebelumnya Permen KP Nomor 1/2015 tidak tersedia ruang sama sekali untuk budidaya lobster, kepiting, dan rajungan. Baru di Permen KP Nomor 56/2016 dan Nomor 20/2020, budidaya memiliki ruang untuk berkembang. Permen KP Nomor 12/2020 ini ada akuakultur, namun dengan aturan yang sangat ketat.

Dosen IPB Unversity dari Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Rajungan Indonesia (APRI) Dr Hawis Maduppa, mengatakan, dalam Permen KP Nomor 20/2020 ini memiliki enam pokok bahasan utama. Enam pokok inilah yang membedakan peraturan ini dengan peraturan yang sebelumnya.

Salah satu di antara pokok utama tersebut adalah ukuran lebar karapas di atas 10 cm atau berat di atas 60 gram per ekor. Usulan revisi untuk ukuran karapas di atas 10 cm secara bertahap dapat ditingkatkan menjadi 11 cm. Selain itu, tidak perlu mencantumkan berat di atas 60 gram per ekor.

Sementara itu, dosen IPB University dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) Prof Sulistiono, mengatakan, semua aturan yang dibuat sudah sesuai untuk perikanan berkelanjutan. Tetapi masih perlu tambahan penjelasan yang lebih detail agar dapat dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Perwakilan PT Tri Tunggal Segara Indonesia Hendra Sugandhi, mengatakan, beberapa usulan peraturan seharusnya lebih detail. Seperti, adanya restocking 2 persen pada komoditas lobster dari kegiatan budidaya tersebut perlu dijabarkan adanya kemungkinan kegagalan panen dalam kegiatan budidaya. Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas peraturan sehingga dapat diterima baik oleh seluruh pihak.

Dekan FPIK IPB University Dr Luky Adrianto mengharapkan kegiatan ini mampu menjadi ruang untuk memperbarui pengetahuan terkait isu terkini di bidang perikanan Indonesia.
Kegiatan seminar online ini dengan moderator Dr Sugeng Hari Wisudo yang juga Ketua Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) FPIK IPB University.*

Exit mobile version