Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat, secara bertahap dan dengan protokoler kesehatan yang ketat.
Hal ini dilakukan atas pertimbangan, antara lain, adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang dan nyaman. Caranya, dengan melakukan kunjungan wisata ke Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM).
Hutan konservasi TN, TWA dan SM memiliki fungsi informasi, spiritual dan healing. Hutan menyimpan potensi sebagai healing, yaitu tempat penyembuhan alami.
Hutan bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental manusia (enhancing health and quality of life). Karena itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, salah satu pilihan untuk sehat adalah dengan melakukan kunjungan (wisata) ke TN, TWA, dan SM.
“Satgas Covid-19 Pusat pada Senin 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid-19 yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).
Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal).
Komentar tentang post