Darilaut – Sejumlah tempat di kawasan konservasi mulai dapat dikunjungi untuk kegiatan wisata, seperti di Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM).
Berikut ini kawasan konservasi untuk kunjungan wisata alam secara terbatas di berbagai daerah di Indonesia.
TN Kepulauan 1000, TN Gunung Halimun Salak, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Ciremai, TN Gunung Merbabu, TN Gunung Merapi dan TN Bromo Tengger Semeru.
TN Alas Purwo, TN Meru Betiri, TN Bali Barat, TN Kutai, TN Tambora, TN Gunung Rinjani dan TN Manupeu Tandaru.
Selanjutnya, TN Laiwangi Wanggameti, TN Kelimutu, TN Kepulauan Komodo, TWA Angke Kapuk, TWA Gunung Papandayan, TWA Cimanggu, TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu.
TWA Guci, TWA Telogo Warno/Pengilon, TWA Grojogan Sewu, TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup, TWA Pulau Sangalaki, TWA Lejja, TWA Manipo dan TWA Riung 17 Pulau.
Pembukaan kembali wisata alam secara terbatas ini disesuaikan dengan waktu yang telah disusun masing-masing pengelola TN/TWA/SM.
Tahap pertama dimulai pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020. Pelaksanaan pembukaan harus secara teknis mengikuti perkembangan dinamika Covid-19.
Pengelola 29 TN/TWA/SM yang telah diperbolehkan menerima kunjungan wisata alam tersebut telah menyusun protokol kunjungan sesuai Protokol Covid-19. Protokol tersebut di antaranya memuat pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30 persen dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu.
Komentar tentang post