Darilaut – Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Muhammad Arifudin mengatakan, ekspor benih lobster tidak bisa serta merta langsung dilakukan setelah badan usaha mengantongi izin. Eksportir terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan terkait panen yang telah dilakukan secara berkelanjutan.
Menurut Arifudin, pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020, mesti dilakukan secara transparan dan hati-hati sebab mengatur sejumlah syarat yang membutuhkan proses verifikasi yang ketat kepada calon eksportir.
Permen 12/2020 ini tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.), dan Rajungan (portunus spp.).
Dengan persyaratan panen berkelanjutan, ini artinya ekspor benih baru bisa dilakukan 16 – 20 bulan yang akan dating, setelah dilakukan minimal 2 kali panen.
Dalam aturan Menteri Kelautan dan Perikanan disebutkan pengeluaran benih lobster dari Indonesia hanya boleh dilakukan oleh ekportir yang telah melakukan kegiatan pembudidayaan lobster. Sebagai bukti, eksportir telah melakukan panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari hasil pembudidayaan dengan ukuran sesuai hasil panen.
Selain itu, kuota dan alokasi penangkapan benih lobster harus sesuai hasil kajian dan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (Komnas Kajian).
DFW Indonesia mengingatkan KKP tentang pentingnya kajian dan keterlibatan Komisi Nasional KAJISKAN dalam penentuan kuota ekspor benih. Dalam pasal 5 ayat 1.b Permen KP 12/2020 disebutkan bahwa kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN.
“Komnas KAJISKAN mesti diaktifkan agar segera bersidang menentukan kuota dan alokasi penangkapan benih lobster sebagai dasar menentukan berapa banyak benih yang bisa diekspor saat ini,” kata Arifudin.
Berdasarkan catatan DFW, KKP terakhir kali menetapkan hasil kajian Komnas KAJISKAN tentang estimasi potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan pada tahun 2016 lalu.
Setelah Kepmen 47/2016, belum pernah ada ketetapan lain tentang potensi dan tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan, dalam Kepmen 47 tersebut lobster termasuk komoditas dengan kategory fully dan over exploited.
Ekspor Benih Lobster Ilegal
Sementara itu, Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan meminta KKP untuk menjamin dan memastikan bahwa ketentuan Permen 12/2020 tersebut akan dapat menekan ekspor benih lobster yang dilakukan secara ilegal.
“Kami akan memantau efektifitas pelaksanaan Permen tersebut agar tepat sasaran, salah satunya dengan menurunnya upaya dan kasus pengiriman benih lobster keluar negeri secara illegal,” kata Abdi.
Pihaknya berharap akan ada korelasi antara meningkatnya kegiatan budidaya lobster dalam negeri dengan menurunnya ekspor benih lobster secara ilegal. Hal ini sekaligus untuk membukikan dan membantah tudingan bahwa Permen tersebut merupakan cara pemerintah untuk melegalisasi kegiatan illegal.
Penerbitan Permen 12/2020 bertujuan untuk mengatur pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan agar bisa mendatangkan devisa bagi negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumberdaya lobster Indonesia.
Hasil pemantauan DFW-Indonesia dalam kurun waktu Februari-Mei 2020 telah terjadi 6 kali upaya penyelundupan benih lobster secara ilegal yang berhasil digagalkan oleh berbagai otoritas pengawasan di Indonesia.
Penangkapan penyelundupan benih lobster berada di lokasi sentra dan jalur tradisional penyelundupan benih lobster yaitu di Lombok, Surabaya, Semarang, Jambi dan Riau. Penyelundupan benih lobster masih marak terjadi di masa pandemik karena longgarnya pengawasan aparat terhadap lalu lintas barang.*
