Jakarta – Ekspor hasil perikanan meningkat cukup signifikan sejak pengaturan komoditi ini diberlakukan Januari 2019.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina mengatakan, ekspor komoditi perikanan konsumsi naik sebesar 33,11 persen dari 379.986 ton pada semester I 2018 menjadi 505.801,83 ton pada periode yang sama tahun 2019.
“Ekspor komoditi perikanan non-konsumsi meningkat 546 kali lipat dari 16.467,44 ton pada semester I 2018, menjadi 9.024.068 ton pada semester I 2019,” ujar Rina, saat acara pelepasan Ekspor Raya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (19/7).
Pelepasan ekspor raya ini dalam rangka Bulan Bakti Karantina, Mutu dan Hasil Perikanan tahun 2019. KKP melakukan pelepasan Ekspor Raya Hasil Perikanan secara serentak di lima pelabuhan utama, yaitu Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Belawan Medan dan Soekarno Hatta Makassar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Kepala BKIPM memimpin langsung acara pelepasan Ekspor Raya tersebut.
Menurut Rina, kepatuhan pelaku usaha dan efesiensi sistem layanan karantina ikan terwujud berkat terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2844/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dilarang dan/atau Dibatasi untuk Diekspor dan Diimpor.
Komentar tentang post