
Emil mengatakan,”Mengizinkan ekspor benih bening lobster mengurangi kesempatan nelayan-pengembang-lobster nasional menaikkan nilai tambah lobster serta hasil pendapatannya. Se-mata2 demi keuntungan eksportir mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri.”
Melansir Kompas Sabtu (8/8) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan penolakan terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuka keran ekspor benih lobster. Kebijakan itu dinilai sebagai pengabaian dan pengingkaran terhadap moralitas konstitusi.
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengatakan, ada kecenderungan negara yang semakin mengingkari nilai-nilai dan komitmen moralitas Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Selain itu juga mengingkari derita masyarakat sipil, terutama nelayan, yang mengalami proses pemburukan demokratisasi di sektor kelautan (Kompas, Sabtu 8/8).
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, kebijakan ini tidak akan memberikan keuntungan dalam jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun negara. “Tidak setuju satu juta persen (ekspor benur). Hitung-hitungan ekonomi saja, kalau jual anaknya untungnya sedikit. Tapi kalau jual di waktu yang sudah patut ditangkap, untungnya sangat besar. Pilih mana?” kata Anwar (Tempo.co, Sabtu 8/8).
Komentar tentang post