Darilaut – Mantan Menteri Negara Urusan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1978-1983) dan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (1983-1993) Prof Emil Salim meminta dengan hormat agar Presiden Jokowi membatalkan kebijakan ekspor benih lobster.
Melalui akun Twitter @emilsalim2010, Emil Salim menyampaikan sejalan dengan penolakan ekspor benih lobster yang sudah disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Karena itu, Emil memohon kepada Presiden agar membatalkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020. Permen ini tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di wilayah negara Republik Indonesia.
“Sejalan dgn penolakan PP Muhammadiyah & PNNU, saya mohon Presiden @jokowi membatalkan Permen KP no:12/2020 tgl.4/5/2020 yg mengizinkan 318 juta ekor benih bening lobster diekspor 3 bulan dlm rangka ekspor 365 juta per thn selama 3 thn kedepan yg rugikan RI,” tulis Emil.
Menurut Emil, dengan mengizinkan ekspor benih bening lobster mengurangi kesempatan bagi nelayan dan pengembang ekspor lobster untuk menaikkan nilai tambah lobster, serta hasil pendapatannya. Ekspor benih lobster hanya semata-mata untuk keuntungan eksportir.
Komentar tentang post