Darilaut – Pagar seng setinggi 2,5 meter menutup rapat kompleks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf lama di jalan 23 Januari Kota Gorontalo.
Kompleks bangunan tua peninggalan masa lalu yang berada di seberang Kantor Pos itu tidak terlihat lagi. Sejatinya, Gedung Kantor Pos Gorontalo dan rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf satu kesatuan dari cagar budaya Gorontalo.
Bulan Juni 2026 peninggalan sejarah rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf tersebut telah musnah. Bagian-bagian bangunan telah dibongkar.
Dosen Tetap Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang juga akademisi Kajian Sastra dan Budaya Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo Apriadi Bumbungan, M.Hum, menilai Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf tidak hanya menyimpan jejak masa lalu, tapi juga membantu masyarakat Gorontalo memahami posisinya dalam mozaik sejarah Indonesia (Fsb.ung.ac.id).
Hilangnya situs tersebut tidak hanya menggerus memori lokal. Bersamanya ikut memudar salah satu simpul yang menghubungkan pengalaman daerah dengan perjalanan Indonesia.
Menurut Apriadi, eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf bukan sekadar bangunan yang berdiri di salah satu sudut Kota Gorontalo. Situs tersebut berada dalam konjungtur sejarah yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942, ketika Nani Wartabone bersama para pemuda Gorontalo mengibarkan Merah Putih dan menyatakan berakhirnya kekuasaan kolonial Belanda di daerah itu.
Peristiwa itu memiliki arti penting karena menunjukkan bahwa gagasan tentang Indonesia tidak lahir hanya dari pusat-pusat kekuasaan kolonial atau kota-kota besar yang selama ini mendominasi historiografi nasional. Di berbagai daerah, termasuk Gorontalo, semangat kebangsaan bertumbuh dari pengalaman yang khas, dari denyut kehidupan lokal yang kemudian menjelma menjadi bagian dari cita-cita bersama bernama Indonesia, kata Apriadi.
Tanda-tanda bangunan bersejerarah itu akan dibongkar sudah Nampak sejak Mei tahun lalu. Pohon tua yang berada di samping Kantor Pos Kota Gorontalo atau rumah jawatan yang berada di Jalan 23 Januari Kelurahan Ipilo, yang memiliki nilai penting secara historis telah ditebang.
Tidak banyak warisan bernilai sejarah yang ada di Kota Gorontalo. Salah satunya, pohon tua yang berada di samping Kantor Pos Kota Gorontalo.
Di dekat pohon tua itu, di halaman Kantor Pos menyimpan nilai sejarah yang dikenal sebagai tempat peristiwa 23 Januari.
23 Januari 1942, tercatat sebagai tanggal bersejarah yang hingga kini dikenal sebagai Hari Patriotik atau Hari Proklamasi Gorontalo.
Pohon tua yang menjadi saksi bisu perjalanan waktu di pusat Kota Gorontalo yang menyimpan beragam peristiwa. Pohon tua bukan hanya memiliki nilai sejarah, akan tetapi ada warisan budaya dan nilai estetik
Pohon tua bukan hanya memiliki nilai sejarah, akan tetapi ada warisan budaya dan nilai estetika.
Meski bukan bagian dari cagar budaya, pohon tua tersebut telah hidup sejak masa pembangunan gedung dan menyatu dalam konteks sejarahnya.
Memang Balai Pelestarian Kebudayaan telah menjelaskan bahwa pohon-pohon tersebut tidak termasuk dalam kategori cagar budaya, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, Alland Ferdinand Ambo, mengatakan, yang masuk dalam cagar budaya itu bukan pohonnya, akan tetapi benda hasil intervensi manusia, seperti bangunan atau struktur (Darilaut.id, Mei 2025).
Pohon memang benda, “tetapi tidak termasuk dalam kategori cagar budaya,” kata Alland. “Yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya” melalui Surat Keputusan (SK) adalah “bangunan Kantor Pos dan rumah jabatannya”.
Dalam UU, cagar budaya diklasifikasikan menjadi lima kategori: benda, bangunan, situs, struktur, dan kawasan.
Pelestarian cagar budaya tidak hanya soal bangunan, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan di sekitarnya. (VM)
