Oleh: Apriadi Bumbungan, S.S., M.Hum, Dosen Tetap Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia sekaligus Akademisi Kajian Sastra dan Budaya, Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo.
Apa yang sesungguhnya hilang ketika sebuah cagar budaya dirobohkan? Sebuah bangunan tua atau kemampuan suatu masyarakat untuk mengenali dirinya sendiri?
Pertanyaan ini boleh dibilangkan krusial setelah pembongkaran eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo pada 18 Juni 2026. Di tengah derasnya pembangunan dan perubahan wajah kota, peristiwa tersebut mengingatkan kita bahwa yang dipertaruhkan dalam pelestarian warisan budaya bukan hanya masa lalu, lebih pun juga adalah cara sebuah bangsa memahami masa kini dan membayangkan masa depannya.
Bagi sebagian orang, bangunan tua hanyalah bangunan tua, usang, lapuk, dan kehilangan fungsi praktisnya. Dalam cara pandang yang menempatkan ruang terutama sebagai aset ekonomi, bangunan bersejarah acap dipandang sebagai hambatan bagi perubahan.
Namun demikian, kita sering kali mengabaikan satu hal mendasar; sejarah tidak hidup di ruang kosong! Sejarah membutuhkan tempat untuk berlabuh dan jejak material agar tetap dapat direkognisi oleh generasi berikutnya.
Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf tidak hanya menyimpan jejak masa lalu, tapi juga membantu masyarakat Gorontalo memahami posisinya dalam mozaik sejarah Indonesia. Hilangnya situs tersebut tidak hanya menggerus memori lokal. Bersamanya ikut memudar salah satu simpul yang menghubungkan pengalaman daerah dengan perjalanan Indonesia.




