Darilaut- Meski bukan bagian dari cagar budaya, pohon tua yang berada di samping Kantor Pos Kota Gorontalo atau rumah jabatan yang berada di Jalan 23 Januari Kelurahan Ipilo, memiliki nilai penting secara historis.
Hal ini karena pohon tua tersebut telah hidup sejak masa pembangunan gedung dan menyatu dalam konteks sejarahnya.
Balai Pelestarian Kebudayaan menjelaskan bahwa pohon-pohon tersebut tidak termasuk dalam kategori cagar budaya, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, Alland Ferdinand Ambo, mengatakan, yang masuk dalam cagar budaya itu bukan pohonnya, akan tetapi benda hasil intervensi manusia, seperti bangunan atau struktur.

Pohon memang benda, “tetapi tidak termasuk dalam kategori cagar budaya,” kata Alland.
Hingga kini, “yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya” melalui Surat Keputusan (SK) adalah “bangunan Kantor Pos dan rumah jabatannya,” kata Alland.
Dalam UU, cagar budaya diklasifikasikan menjadi lima kategori: benda, bangunan, situs, struktur, dan kawasan.
“Tapi sebenarnya pun kalau dari sisi pelestarian bangunan sebenarnya kita dalam hal konservasi lingkungan pemeliharaan itu sebenarnya kita menjaga pohon-pohon yang akan berakar tunggang yang akan merusak bagian fondasi,” ujarnya.




