Darilaut – Presiden Joko Widodo mengangkat M Zulficar Mochtar sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 14 Mei 2018. Adapun pelantikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berlangsung Selasa 22 Mei 2018.
Berikut ini fakta-fakta pengangkatan dan Pelantikan Zulficar Mochtar:
Pertama, pengangkatan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/TPA tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Zulficar saat itu sebagai Kepala Badan Riset dan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, kemudian dilantik dalam jabatan baru.
Presiden mengangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan Zulficar sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jabatan struktural eselon Ia ini diitetapkan 14 Mei 2018 oleh Presiden Joko Widodo.
Kedua, berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti secara resmi melantik Zulficar Mochtar sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pelantikan ini bersama Pejabat Tinggi Madya setara Eselon I lingkup KKP lainnya, pada Selasa 22 Mei 2018.

Ketiga, ketika pengangkatan dan pelantikan setahun sebelumnya sudah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 106 ayat (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Ayat (2) JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden.
Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 106 ayat (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Ayat (2) JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Kelima, pada Selasa 14 Juli dan Rabu 15 Juli 2020, Zulficar telah mengajukan Surat Pengunduran Diri selaku Dirjen Perikanan Tangkap secara internal kepada jajaran di KKP.
Zulficar berencana tetap masuk kantor dan mengerjakan tugas, disposisi yang ada hingga hari Jumat, 17 Juli 2020. Selanjutnya, berharap hari Senin nanti bisa pamit kepada Bapak2/Ibu, Saudara/sahabat sekalian di DJPT.
Keenam, pada 17 Juli 2020 Zulficar menyampaikan Jumat terakhir berkantor di KKP. Adapun polemik di publik tentang apakah mundur dan dimundurkan. Sudahlah. Tidak penting.
“Saya tidak akan mempertanyakan atau minta klarifikasi ke KKP. KKP rumah saya selama beberapa tahun ini. Rumah sahabat2 saya. Saya cukup paham siapa bertugas apa dan suasana kebatinan di sana.
Ini hal biasa saja saja. Tidak perlu heboh atau drama. Membangun kelautan dan perikanan, mewujudkan visi Negara Maritim, mengibarkan semangat Poros Maritim tidak selamanya harus dari dalam pemerintahan. Banyak peran dan cara yang bisa dilakukan…..” tulis Zulficar.*
Komentar tentang post