redaksi@darilaut.id
Minggu, 24 Januari 2021
26 °c
Jakarta
27 ° Sab
27 ° Ming
27 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Harga Ikan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Fakta Presiden Mengangkat Zulficar Mochtar Sebagai Dirjen Perikanan Tangkap

27 Juli 2020
Kategori : Berita
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/TPA tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/TPA tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Darilaut – Presiden Joko Widodo mengangkat M Zulficar Mochtar sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 14 Mei 2018. Adapun pelantikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berlangsung Selasa 22 Mei 2018.

Berikut ini fakta-fakta pengangkatan dan Pelantikan Zulficar Mochtar:

Pertama, pengangkatan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/TPA tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Zulficar saat itu sebagai Kepala Badan Riset dan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, kemudian dilantik dalam jabatan baru.

Presiden mengangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan Zulficar sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jabatan struktural eselon Ia ini diitetapkan 14 Mei 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

Kedua, berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti secara resmi melantik Zulficar Mochtar sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pelantikan ini bersama Pejabat Tinggi Madya setara Eselon I lingkup KKP lainnya, pada Selasa 22 Mei 2018.

M Zulficar Mochtar. FOTO: ISTIMEWA

Ketiga, ketika pengangkatan dan pelantikan setahun sebelumnya sudah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 106 ayat (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Ayat (2) JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden.

Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 106 ayat (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Ayat (2) JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.

Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Kelima, pada Selasa 14 Juli dan Rabu 15 Juli 2020, Zulficar telah mengajukan Surat Pengunduran Diri selaku Dirjen Perikanan Tangkap secara internal kepada jajaran di KKP.
Zulficar berencana tetap masuk kantor dan mengerjakan tugas, disposisi yang ada hingga hari Jumat, 17 Juli 2020. Selanjutnya, berharap hari Senin nanti bisa pamit kepada Bapak2/Ibu, Saudara/sahabat sekalian di DJPT.

Keenam, pada 17 Juli 2020 Zulficar menyampaikan Jumat terakhir berkantor di KKP. Adapun polemik di publik tentang apakah mundur dan dimundurkan. Sudahlah. Tidak penting.

“Saya tidak akan mempertanyakan atau minta klarifikasi ke KKP. KKP rumah saya selama beberapa tahun ini. Rumah sahabat2 saya. Saya cukup paham siapa bertugas apa dan suasana kebatinan di sana.

Ini hal biasa saja saja. Tidak perlu heboh atau drama. Membangun kelautan dan perikanan, mewujudkan visi Negara Maritim, mengibarkan semangat Poros Maritim tidak selamanya harus dari dalam pemerintahan. Banyak peran dan cara yang bisa dilakukan…..” tulis Zulficar.*

Tags: Ditjen Perikanan TangkapM Zulficar MochtarPresiden RI
Bagikan160TweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Pembentukan Awan Cumulonimbus 7 Hari ke Depan Dapat Membahayakan Penerbangan

24 Januari 2021
FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Puncak Musim Hujan

24 Januari 2021
Banjir dan tanah longsor melanda Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (16/1). FOTO: BPBD Kota Manado/BNPB
Berita

Banjir dan Longsor di Manado, 9 Meninggal Dunia

24 Januari 2021
Next Post
FOTO: KSDAE

Sejumlah Satwa Endemik Maluku Dikembalikan di Habitatnya

FOTO: DOK. DARILAUT.ID

Mangrove Ditebang, Nelayan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Minggu, Januari 24, 2021
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

TERBARU

Pembentukan Awan Cumulonimbus 7 Hari ke Depan Dapat Membahayakan Penerbangan

Puncak Musim Hujan

Banjir dan Longsor di Manado, 9 Meninggal Dunia

Manado Kembali Dilanda Banjir

Tim Medis Layani Warga Terdampak Banjir di Kalimantan Selatan

Alami Kerusakan Mesin PLP Tanjung Uban Evakuasi Kapal Berbendera Mongolia

REKOMENDASI

KRI Teuku Umar Tangkap Kapal Ikan Malaysia

Bermain Paddle Board, Warga Amerika Hilang di Bali

BNPT Diminta Perhatikan Praktik Penangkapan Ikan yang Merusak

818 ABK Indonesia Tiba di Tanjung Priok

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kota Manado, 5 Orang Meninggal Dunia

World Cleanup Day, Indonesia Negara ke 4 Terbaik Publikasi Media

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    13 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 0
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    53 bagikan
    Bagikan 53 Tweet 0
  • Ingin Tahu Sebaran Ikan Tuna dan Cakalang di Indonesia, Ini Lokasinya

    241 bagikan
    Bagikan 241 Tweet 0
  • 21 Negara Tujuan Ekspor Komoditi Perikanan

    16 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 0
  • Ada 650 Spesies Ikan Hias di Indonesia

    18 bagikan
    Bagikan 18 Tweet 0
  • Apa Itu Nilai Tukar Nelayan

    193 bagikan
    Bagikan 193 Tweet 0
  • Tim SAR DMC Dompet Dhuafa Sisir Korban Gempa di Sulawesi Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Harga Ikan

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Go to mobile version