Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Kelima, pada Selasa 14 Juli dan Rabu 15 Juli 2020, Zulficar telah mengajukan Surat Pengunduran Diri selaku Dirjen Perikanan Tangkap secara internal kepada jajaran di KKP.
Zulficar berencana tetap masuk kantor dan mengerjakan tugas, disposisi yang ada hingga hari Jumat, 17 Juli 2020. Selanjutnya, berharap hari Senin nanti bisa pamit kepada Bapak2/Ibu, Saudara/sahabat sekalian di DJPT.
Keenam, pada 17 Juli 2020 Zulficar menyampaikan Jumat terakhir berkantor di KKP. Adapun polemik di publik tentang apakah mundur dan dimundurkan. Sudahlah. Tidak penting.
“Saya tidak akan mempertanyakan atau minta klarifikasi ke KKP. KKP rumah saya selama beberapa tahun ini. Rumah sahabat2 saya. Saya cukup paham siapa bertugas apa dan suasana kebatinan di sana.
Ini hal biasa saja saja. Tidak perlu heboh atau drama. Membangun kelautan dan perikanan, mewujudkan visi Negara Maritim, mengibarkan semangat Poros Maritim tidak selamanya harus dari dalam pemerintahan. Banyak peran dan cara yang bisa dilakukan…..” tulis Zulficar.*





Komentar tentang post