Perlindungan bagi yang bekerja pada kapal perikanan tangkap di dalam dan luar negeri menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam lokakarya “Penguatan Mekanisme Sistim Rujukan Pengaduan Fisher’s Center yang Efektif untuk Awak Kapal Perikanan” para pemangku kepentingan menandatangani deklarasi dan dukungan pencegahan dan pelayanan korban kerja paksa dan perdagangan orang yang terkait dengan awak kapal perilkanan Indonesia.
Pemangku kepentingan juga mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 sebagai bentuk konkret negara melindungi AKP Indonesia yang bekerja di perairan domestik maupun internasional.
Lokakarya ini kerjasama Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melalui proyek SAFE Seas. Kegiatan berlangsung di Tegal pada 11-12 September 2020.
Menurut Nono, tujuan proyek SAFE Seas serta pembentukan Safe Fishing Alliance (SFA) untuk mendorong perlindungan awak kapal perikanan melalui penguatan edukasi, koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah, sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat.
Dalam memperkuat mekanisme rujukan Fishers’ Center pada penegakan hukum, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dan Bareskrim menjelaskan alur detil untuk penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).





Komentar tentang post