Menurut Eddy FKPT adalah garda terdepan dalam dalam upaya pencegahan radikal terorisme di seluruh daerah di Indonesia.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 telah mengamanatkan kepada kita bahwa pencegahan itu hukumnya wajib, maka FKPT ini dibentuk sesuai perintah undang-undang, kata Komjen Eddy saat membuka Rakernas Ke-XII FKPT.
Eddy menjelaskan pentingnya FKPT untuk berkoordinasi dan berkolaborasi secara proaktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Lebih aktif dan bisa berbaur dengan Forkopimda agar upaya pencegahan terorisme di daerah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Walaupun dalam tiga tahun terakhir tidak terjadi aksi terorisme, namun proses radikalisasi tetap berlangsung dengan mengincar Gen Z melalui platform digital.
“FKPT harus menjadi tempat menampung informasi, mendeteksi masalah, dan melakukan pemetaan wilayah rawan dan person yang kemungkinan terpapar radikalisme,” kata Eddy.
FKPT Gorontalo mendukung penuh dan akan bekerja keras dalam menangkal radikalisme khususnya di Provinsi Gorontalo.
“FKPT Gorontalo akan menjadi mitra strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah radikalisme dengan mengutamakan kearifan lokal yang telah lama membentengi masyarakat Gorontalo dari radikalisme,” kata Funco.




