Dalam hal penegakan hukum, KPLP dapat melakukan dengan 2 (dua) cara, baik secara administratif maupun pidana.
Secara administrasi, menurut Ahmad, dengan memberikan denda, pencabutan, penundaan dan lain sebagainya. Menyangkut pidana, melalui 400 personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilatih dan terlatih. Mereka mengadakan penyidikan sampai proses lebih lanjut dan P21.*
Advertisement
Halaman 2 dari 2
Komentar tentang post