Kamis, Oktober 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Fungsi KPLP

redaksi
12 Januari 2020
Kategori : Berita
0
Fungsi KPLP

KN Sarotama-P112. FOTO: DITJEN HUBLA

KESATUAN Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan miliki fungsi penyidikan dan penegakan hukum.

Direktur KPLP Ahmad mengatakan, KPLP memiliki fungsi penyidikan dan penegakan hukum berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Adapun berdasarkan aturan-aturan internasional, terdapat 4 pilar peraturan internasional, yaitu SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea), MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships), STCW (International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) dan MLC (Maritime Labour Convention, 2006).

“Kita juga punya aturan Tokyo MoU dengan 20 negara yang sering bertemu membuat suatu kesepakatan-kesepakatan terkait kapal-kapal mereka masuk ke wilayah kita di 20 negara Tokyo MoU itu maupun kapal kita yang berbendera Indonesia yang masuk ke wilayah mereka,” kata Ahmad, Jumat (10/1).

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan Pasal 44 ayat (1) memandatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Ditjen Perhubungan LautKPLPLaut Natuna UtaraPerairan Natuna
Bagikan37Tweet12KirimKirim
Previous Post

Cuaca Ekstrem di Laut, Syahbandar Wajib Tunda Keberangkatan

Next Post

Kapal Patroli KPLP Kemenhub Awasi Perairan Natuna

Postingan Terkait

Kenaikan Suhu Berdampak Luas Terhadap Lingkungan dan Berbagai Risiko Iklim

5 Daerah di Provinsi Gorontalo Kategori Awas Kekeringan

22 Oktober 2026
Tiga Mahasiswa IPB Ciptakan Lamun Sebagai Penghambat Kanker Serviks

Gagas Restorasi Padang Lamun di Teluk Tomini Mahasiwa FMIPA UNG Juara 3 Lomba Esai Nasional

22 Oktober 2026

Topan Super Champi Mendekati Timur Taiwan

Bersiap Menghadapi Puncak El Niño

Peristiwa El Niño Tak Bisa Dihentikan, Dampak Terburuk Bagi Manusia Dapat Dicegah

Peristiwa El Niño Bisa Mencapai Kekuatan yang Belum Pernah Terjadi, Melampaui Skala Pemantauan

Fenomena El Niño Kali Ini Sangat Masif Layaknya Bola Penghancur

Super Typhoon Champi Approaches Eastern Taiwan

Next Post
Kapal Patroli KPLP Kemenhub Awasi Perairan Natuna

Kapal Patroli KPLP Kemenhub Awasi Perairan Natuna

Komentar tentang post

TERBARU

5 Daerah di Provinsi Gorontalo Kategori Awas Kekeringan

Gagas Restorasi Padang Lamun di Teluk Tomini Mahasiwa FMIPA UNG Juara 3 Lomba Esai Nasional

Topan Super Champi Mendekati Timur Taiwan

Bersiap Menghadapi Puncak El Niño

Peristiwa El Niño Tak Bisa Dihentikan, Dampak Terburuk Bagi Manusia Dapat Dicegah

Peristiwa El Niño Bisa Mencapai Kekuatan yang Belum Pernah Terjadi, Melampaui Skala Pemantauan

AmsiNews

REKOMENDASI

Kandungan Nutrisi Ikan Sidat Melebihi Salmon

KKP Kembangkan Sistem Rantai Dingin dan Logistik

Mendekati Filipina Kekuatan Topan Super Mawar Berkurang

16 Lokasi Insiden Perampokan Laut di Selat Singapura Tahun 2022

474 Orang Tewas Akibat Banjir Dahsyat Himalaya di Perbatasan Nepal-Tibet, 1.500 Hilang

Lima Nelayan Meninggal dan Musnahnya Biota Laut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.