Rabu, Juli 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Fungsi KPLP

redaksi
12 Januari 2020
Kategori : Berita
0
Fungsi KPLP

KN Sarotama-P112. FOTO: DITJEN HUBLA

KESATUAN Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan miliki fungsi penyidikan dan penegakan hukum.

Direktur KPLP Ahmad mengatakan, KPLP memiliki fungsi penyidikan dan penegakan hukum berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Adapun berdasarkan aturan-aturan internasional, terdapat 4 pilar peraturan internasional, yaitu SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea), MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships), STCW (International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) dan MLC (Maritime Labour Convention, 2006).

“Kita juga punya aturan Tokyo MoU dengan 20 negara yang sering bertemu membuat suatu kesepakatan-kesepakatan terkait kapal-kapal mereka masuk ke wilayah kita di 20 negara Tokyo MoU itu maupun kapal kita yang berbendera Indonesia yang masuk ke wilayah mereka,” kata Ahmad, Jumat (10/1).

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan Pasal 44 ayat (1) memandatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Ditjen Perhubungan LautKPLPLaut Natuna UtaraPerairan Natuna
Bagikan37Tweet12KirimKirim
Previous Post

Cuaca Ekstrem di Laut, Syahbandar Wajib Tunda Keberangkatan

Next Post

Kapal Patroli KPLP Kemenhub Awasi Perairan Natuna

Postingan Terkait

Industri Media Mengalami Fenomena “Double Subsidy” dan Penurunan Kunjungan

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Perbaiki Relasi Tidak Adil antara Platform AI dan Penerbit Berita

22 Juli 2026
Transplantasi karang

Perubahan Iklim Tantangan Terbesar Restorasi Terumbu Karang

22 Juli 2026

Bibit 92W di Laut Filipina Berpeluang Medium Menjadi Siklon Tropis

Kemampuan Mengenali dan Mengelola Stres Penting Bagi Tenaga Kependidikan UNG

Lebih Dari 140 Migran Tewas dan Hilang di lepas pantai Mauritania

Industri Media Mengalami Fenomena “Double Subsidy” dan Penurunan Kunjungan

Bibit Siklon Tropis 92W Terletak di Laut Filipina

Juli 2026 Tercatat 8 Prodi UNG Raih Akreditasi Unggul

Next Post
Kapal Patroli KPLP Kemenhub Awasi Perairan Natuna

Kapal Patroli KPLP Kemenhub Awasi Perairan Natuna

Komentar tentang post

TERBARU

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Perbaiki Relasi Tidak Adil antara Platform AI dan Penerbit Berita

Perubahan Iklim Tantangan Terbesar Restorasi Terumbu Karang

Bibit 92W di Laut Filipina Berpeluang Medium Menjadi Siklon Tropis

Kemampuan Mengenali dan Mengelola Stres Penting Bagi Tenaga Kependidikan UNG

Lebih Dari 140 Migran Tewas dan Hilang di lepas pantai Mauritania

Industri Media Mengalami Fenomena “Double Subsidy” dan Penurunan Kunjungan

AmsiNews

REKOMENDASI

Paus Bungkuk Tak Dapat Menelan Manusia

Pertama Dalam Sejarah, Produk Perikanan Tuna Indonesia Bersertifikat dan Standar Internasional

Sebagian Benar, Klaim Anies Baswedan 45 Juta Orang Indonesia Belum Bekerja dengan Layak

Sosialisasi Aplikasi Laut Nusantara

Nilai Tukar Petani Provinsi Gorontalo Februari 2026 Naik Lebih Dari 5 Persen

Tug Boat Fortunisius 101 Tenggelam di Perairan Pulau Bunyu

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.