Perkembangan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala dalam proses penanganan darurat. Di Kabupaten Poso, akses menuju Kecamatan Lore Utara belum dapat dijangkau akibat terputusnya jaringan komunikasi, keterbatasan personel, dan sarana transportasi. Kondisi tersebut menyebabkan asesmen dan pendataan dampak di wilayah tersebut belum dapat dilakukan secara optimal.
Sementara itu, di Kota Palu, Jembatan Palu III masih ditutup sementara dan dalam pengkajian teknis lanjutan setelah ditemukan keretakan pada struktur jembatan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi guna menjamin keselamatan masyarakat. Untuk mendukung pelayanan kesehatan, tenda darurat telah didirikan di area rumah sakit dan pasien yang sebelumnya dievakuasi secara bertahap mulai kembali ke ruang perawatan.
Dalam rangka mempercepat penanganan darurat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi melalui Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/199/BPBD-6-ST/2026 selama tujuh hari, terhitung sejak 17 hingga 23 Juni 2026. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sigi tengah mempersiapkan penetapan status darurat selama 14 hari.
Berbagai upaya penanganan terus dilakukan, antara lain asesmen dan kaji cepat di lokasi terdampak, pendirian posko dan pos lapangan, distribusi bantuan logistik, penyediaan layanan kesehatan darurat, serta verifikasi data korban dan kerusakan. Kebutuhan mendesak yang masih diperlukan di lapangan meliputi logistik penanggulangan bencana, terpal untuk menutup bangunan yang rusak, serta tambahan tenda darurat guna mendukung pelayanan masyarakat terdampak, khususnya di fasilitas kesehatan.




