Minggu, Mei 3, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Gubernur Maluku Tandatangani Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

redaksi
25 Agustus 2018
Kategori : Berita
0
Gubernur Maluku Tandatangani Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

SEANODE.ID

Jakarta – Gubernur Provinsi Maluku Said Assagaff telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda ini bernomor 1 tahun 2018 ini tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku tahun 2018 – 2038, tertanggal 7 Agustus 2018.

Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Krishna Samudra M.Si mengatakan, dengan ditetapkan RZWP3K Provinsi Maluku, sudah sembilan provinsi yang memiliki Perda tersebut. “Sembilan provinsi di Indonesia sudah ada Perda RZWP3K,” Krishna, Jumat (24/8).

Sembilan provinsi yang telah memiliki Perda RZWP3K, masing-masing Sulawesi Utara Perda No. 1 tahun 2017. Provinsi Sulawesi Barat, Perda No. 6 Tahun 2017 dan NTB Perda No. 12 Tahun 2017. Selanjutnya, NTT Perda No. 4 Tahun 2017 dan Sulawesi Tengah Perda No. 10 Tahun 2017. Jawa Timur Perda No. 1 Tahun 2018, Lampung Perda No. 1 Tahun 2018 dan Sumatera Barat Perda No. 2 Tahun 2018. Maluku Perda No. 1 Tahun 2018.

Perda RZWP3K di provinsi lain, masih dalam penomoran registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses surat ke KKP, perbaikan dan penyusunan dokumen. Selain itu, dalam perbaikan dokumen awal, penyusunan peta tematik dan penyamaan persepsi.

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan RZWP3K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.*

Tags: MalukuRZWP3K
Bagikan10Tweet7KirimKirim
Previous Post

Arif Satria: PKSPL IPB Centre of Excellence Pesisir dan Lautan

Next Post

Tokyo University Jalin Kerjasama dengan FPIK Unsrat

Postingan Terkait

AJI Jakarta Kecam Doxing Terhadap Jurnalis Liputan6com

Serangan Online Terhadap Jurnalis Perempuan Berdampak pada Kesehatan Mental

3 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kekerasan Daring Terhadap Jurnalis Perempuan Meningkat

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kekerasan Daring Terhadap Jurnalis Perempuan Meningkat

3 Mei 2026

Hardiknas, Rektor UNG: Pendidikan Jantung Peradaban

Dari Mediterania hingga Arktik, Benua Eropa Mengalami Panas Tercepat, Tutupan Salju Menurun

Dosen UNG Menyoroti Gagal Bayar Pinjol Kalangan Anak Muda

60 Ribu Benih Ikan Dilepas di Sungai Poigar dan Mondaton Kabupaten Bolaang Mongondow

Krisis Selat Hormuz Mendorong Dunia Menuju Resesi

Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

Next Post
Tokyo University Jalin Kerjasama dengan FPIK Unsrat

Tokyo University Jalin Kerjasama dengan FPIK Unsrat

Komentar tentang post

TERBARU

Serangan Online Terhadap Jurnalis Perempuan Berdampak pada Kesehatan Mental

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kekerasan Daring Terhadap Jurnalis Perempuan Meningkat

Hardiknas, Rektor UNG: Pendidikan Jantung Peradaban

Dari Mediterania hingga Arktik, Benua Eropa Mengalami Panas Tercepat, Tutupan Salju Menurun

Dosen UNG Menyoroti Gagal Bayar Pinjol Kalangan Anak Muda

60 Ribu Benih Ikan Dilepas di Sungai Poigar dan Mondaton Kabupaten Bolaang Mongondow

AmsiNews

REKOMENDASI

Penghargaan Organisasi Maritim Internasional untuk Keberanian Luar Biasa di Laut

Antisipasi Teknologi Kecerdasan Buatan, AMSI Mengembangkan Trustworthy News Indicators

Depresi Tropis Berkembang di Timur Filipina, Samudra Pasifik

Bibit Siklon Tropis 95W Berkembang di Dekat Guam

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Penghitungan Perolehan Suara

Digital Percepat Adaptasi dan Transformasi Kesehatan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.