Jakarta – Gubernur Provinsi Maluku Said Assagaff telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda ini bernomor 1 tahun 2018 ini tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku tahun 2018 – 2038, tertanggal 7 Agustus 2018.
Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Krishna Samudra M.Si mengatakan, dengan ditetapkan RZWP3K Provinsi Maluku, sudah sembilan provinsi yang memiliki Perda tersebut. “Sembilan provinsi di Indonesia sudah ada Perda RZWP3K,” Krishna, Jumat (24/8).
Sembilan provinsi yang telah memiliki Perda RZWP3K, masing-masing Sulawesi Utara Perda No. 1 tahun 2017. Provinsi Sulawesi Barat, Perda No. 6 Tahun 2017 dan NTB Perda No. 12 Tahun 2017. Selanjutnya, NTT Perda No. 4 Tahun 2017 dan Sulawesi Tengah Perda No. 10 Tahun 2017. Jawa Timur Perda No. 1 Tahun 2018, Lampung Perda No. 1 Tahun 2018 dan Sumatera Barat Perda No. 2 Tahun 2018. Maluku Perda No. 1 Tahun 2018.
Perda RZWP3K di provinsi lain, masih dalam penomoran registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses surat ke KKP, perbaikan dan penyusunan dokumen. Selain itu, dalam perbaikan dokumen awal, penyusunan peta tematik dan penyamaan persepsi.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan RZWP3K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.*
Komentar tentang post