Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sejumlah kapal perikanan Indonesia yang menggunakan awak kapal asing warga negara Filipina. Awak kapal ini ditangkap saat beraktivitas di Laut Sulawesi, Senin (22/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, sebanyak 8 kapal perikanan Indonesia yang mempekerjakan warga negara Filipina berhasil ditangkap KP Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt Eko Priyono.
Kapal ini berada di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Sulawesi.
Selain ditemukan pelanggaran penggunaan awak kapal asing Filipina, kapal-kapal yang ditangkap tersebut, juga melakukan penangkapan ikan di luar wilayah sesuai izin yang dimiliki (pelanggaran wilayah penangkapan).
Kapal yang ditangkap tersebut, masing-masing: 1) KM Cancer 08 (30 GT, 5 WNA Filipina dan 11 WNI), 2) KM Venus Jaya (26 GT, 5 WNA Filipina dan 9 WNI), 3) KM Cemerlang Bahari 01 (27 GT, 1 WNA Filipna dan 10 WNI), 4) KM Teguh Jaya 6 (42 GT, 5 WNI), 5) KM Teguh Jaya 8 (29 GT, 1 WNA Filipina dan 4 WNI), 6) KM Yasin 09 (9 GT, 1 WNA Filipina dan 2 WNI), 7) KM Sinar 2 (16 GT, 1 WNA Filipina dan 2 WNI) dan 8) KM Yasin 10 (10 GT, 3 orang WNI).
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 46 kapal bantu (skipper) yang berfungsi untuk menangkap ikan tuna. Kapasitas tangkapan masing-masing skipper 4 – 5 ekor ikan tuna. Selanjutnya, ikan tuna tangkapan dibawa ke kapal yang berfungsi sebagai kapal penampung.
Untuk proses hukum 8 kapal, 46 skipper dan seluruh awak kapalnya akan dilakukan di Satuan PSDKP (Satwas) Ternate Maluku Utara.
“Terhadap temuan di lapangan dan untuk memastikan status kewarganegaraan ABK, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Satwas Ternate Maluku Utara akan bekerja sama intansi terkait untuk mendalami status kependudukan yang dimiliki para ABK di kapal-kapal yang ditangkap tersebut,” kata Agus.
Dalam hal penggunaan awak kapal perikanan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, mengatur bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.*
Komentar tentang post