Jakarta – Aktivitas kapal ikan asing di perairan Indonesia menurun secara signifikan sejak dikeluarkan kebijakan pelarangannya November 2014 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Hal ini berdasarkan hasil analisis tim Global Fishing Watch (GFW) Indonesia.
GFW menemukan, antara tahun 2012 dan 2014 terdeteksi hingga 6.800 jam kegiatan penangkapan ikan tiap bulannya. Angka-angka bulanan turun lebih dari 95 persen pada bulan-bulan setelah larangan ini. Temuan ini dengan menganalisis data Automatic Identification System (AIS), sistem pelacakan kapal dari sumber terbuka (open source).
Belum lama ini, Menteri Susi mengabarkan bahwa sekitar 10.000 kapal asing telah dihalau dari perairan Indonesia sejak penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal dimulai pada tahun 2015, dan lebih dari 500 kapal asing telah ditangkap dan dihancurkan. Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa sikap keras Menteri Susi dalam memerangi penangkapan ikan ilegal telah memicu pemulihan sektor perikanan di perairan Indonesia.
“Larangan kapal asing atau pemain asing dalam perikanan tangkap yang diberlakukan Menteri Susi terbukti tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan stok sumberdaya ikan kita,” kata Koordinator Staf Khusus Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Dr Mas Achmad Santosa.
Komentar tentang post