Jakarta – Keberadaan Vessel Traffic Service (VTS) yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk memonitor lalu lintas dan alur pelayaran. Selain itu, mendorong efisiensi bernavigasi, sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan kapal dan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jasa pelayaran.
Direktur Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Basar Antonius mengatakan, setiap VTS memberikan layanan Information Navigation Service (INS) atau layanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap stasiun VTS. VTS juga akan memberikan layanan Navigational Assistance Service (NAS) atau layanan bantuan navigasi, serta Traffic Organization Service (TOS) atau layanan pengelolaan lalulintas.
Agar pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai aturan berlaku, di setiap VTS telah ditetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengenai pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) VTS. Di beberapa lokasi juga telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalulintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya.
“INS disampaikan dalam bentuk siaran berita (broadcasting) berupa informasi langsung ke kapal tertentu atau atas permintaan kapal. Adapun stasiun VTS akan melaksanakan broadcasting informasi minimal sebanyak tiga kali dalam sehari,” ujar Basar di Jakarta, Rabu (24/7).
Informasi yang disampaikan VTS, antar lain, siaran berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu. Isinya, informasi layanan dan partisipasi VTS, berita kepelautan dan siaran berita sesuai kebutuhan. Contohnya, mengenai navigational warning terkait dengan kondisi sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), kondisi alur pelayaran dan bahaya navigasi di sekitar wilayah kerja Stasiun VTS.
Kemudian siaran penerusan berita (relay), yang berisi penerusan berita dari stasiun lain yang berpengaruh pada perkembangan situasi lalu lintas, serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut operator VTS berada pada situasi yang dapat membahayakan kapal tertentu dan kapal lain.
“Sebelum kapal masuk dan/atau keluar alur pelayaran, kapal-kapal wajib melapor kepada stasiun VTS sesuai ketentuan dalam SOP dan kemudian wajib melakukan jaga dengar di Kanal VTS. Stasiun VTS juga akan melaksanakan pengawasan pada seluruh wilayah kerjanya melalui AIS dan radar,” katanya.
Setelah dengan VTS, menurut Basar, komunikasi dengan pandu bisa dilaksanakan. VTS akan mengalihkan layanan kepada pandu.
“Jadi komunikasi secara umum dilaksanakan oleh Stasiun VTS atau Stasiun Radio Pantai (SROP) dan pandu hanya sebatas terkait dengan kegiatan pemanduan,” kata Basar.
Menurut Basar, pemberian layanan jasa kenavigasian VTS akan dilakukan penarikan jasa PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Adapun penarikan jasa PNBP dimaksud dilakukan guna peningkatan kehandalan operasional VTS seperti yang sudah diberlakukan pada 21 lokasi pelabuhan yang memiliki VTS. Masing-masing di Pelabuhan Belawan, Teluk Bayur, Dumai, Batam, Palembang, Panjang, Merak, Jakarta, Pontianak, Banjarmasin, Batu Licin, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Benoa, Lembar, Bitung, Sorong dan Bintuni.
Basar mengatakan, apabila terkendala dengan lokasi, sebaiknya pengguna jasa dapat berkoordinasi dengan kantor Distrik Navigasi atau VTS/SROP setempat. Sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pembayaran, misalnya, dalam hal pengiriman nota tagihan atau billing melalui email dan kemudahan lainnya.*
Komentar tentang post