Jakarta – Keberadaan Vessel Traffic Service (VTS) yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk memonitor lalu lintas dan alur pelayaran. Selain itu, mendorong efisiensi bernavigasi, sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan kapal dan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jasa pelayaran.
Direktur Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Basar Antonius mengatakan, setiap VTS memberikan layanan Information Navigation Service (INS) atau layanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap stasiun VTS. VTS juga akan memberikan layanan Navigational Assistance Service (NAS) atau layanan bantuan navigasi, serta Traffic Organization Service (TOS) atau layanan pengelolaan lalulintas.
Agar pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai aturan berlaku, di setiap VTS telah ditetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengenai pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) VTS. Di beberapa lokasi juga telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalulintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya.
“INS disampaikan dalam bentuk siaran berita (broadcasting) berupa informasi langsung ke kapal tertentu atau atas permintaan kapal. Adapun stasiun VTS akan melaksanakan broadcasting informasi minimal sebanyak tiga kali dalam sehari,” ujar Basar di Jakarta, Rabu (24/7).
Komentar tentang post