Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 46 kapal bantu (skipper) yang berfungsi untuk menangkap ikan tuna. Kapasitas tangkapan masing-masing skipper 4 – 5 ekor ikan tuna. Selanjutnya, ikan tuna tangkapan dibawa ke kapal yang berfungsi sebagai kapal penampung.
Untuk proses hukum 8 kapal, 46 skipper dan seluruh awak kapalnya akan dilakukan di Satuan PSDKP (Satwas) Ternate Maluku Utara.
“Terhadap temuan di lapangan dan untuk memastikan status kewarganegaraan ABK, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Satwas Ternate Maluku Utara akan bekerja sama intansi terkait untuk mendalami status kependudukan yang dimiliki para ABK di kapal-kapal yang ditangkap tersebut,” kata Agus.
Dalam hal penggunaan awak kapal perikanan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, mengatur bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.*
Komentar tentang post