Darilaut – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, telah terjadi pelarungan ABK Indonesia pada tanggal 16 Januari 2020 atas nama Herdianto.
Pelarungan terjadi di laut Somalia oleh kapal China oleh kapal berbendera China bernama Luqing Yuan Yu 623.
Sebelum mengalami kematian, Herdianto terindikasi terjadi mengalami penganiayaan, tindakan kekerasan fisik (pukulan dan tendangan dengan menggunakan pipa besi, botol kaca dan setrum). Perlakuan ini mengarah kepada indikasi kerja paksa. Herdianto yang dalam kondisi sakit tetap di paksa bekerja. Kakinya mengalami kelumpuhan dan sampai akhirnya meninggal dunia.
“Mengingat kejadian ini merupakan peristiwa kedua dalam kurun waktu seminggu ini yang menimpa ABK Indonesia yang bekerja di kapal China, maka Presiden perlu melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh terhadap perjanjian dan kerjasama pengiriman ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China,” kata Abdi.
Pengiriman ABK selama ini dilakukan secara terpisah oleh Kementerian Perhubungan, BP2MI, Kemenaker, Pemerintah Daerah dan secara mandiri. Selama proses evaluasi tersebut berlangsung, pemerintah perlu melakukan Moratorium pengiriman ABK Indonesia untuk bekerja di kapal China.
Komentar tentang post