Diketahui ada tiga aspek penting yang akan dianalisa untuk menentukan nilai IKIP, yakni kewajiban badan publik untuk memenuhi keterbukaan informasi publik (obligation to tell), pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik (right to know), dan publikasi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat (access to information).
Adapun jenjang nilai IKIP tersebut dibagi dalam beberapa kategori hasil penilaian, mulai dari buruk sekali (0-30), buruk (31 59), sedang (60-79), baik (80-89) hingga baik sekali (90-100).





Komentar tentang post