Informan Ahli Rahmat Djaba mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk perbaikan akses informasi dari badan publik ke masyarakat.
“Kegiatan ini urgen dilaksanakan karena berkaitan dengan kepentingan publik dalam hal mendapatkan informasi yang notabene menjadi hak publik. Itulah sebabnya, kepada pihak badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah, kiranya dapat memperhatikan pemerataan distribusi informasi kepada masyarakat secara kolektif,” katanya.
Hal senada disampaikan Verrianto Madjowa, yang juga Informan Ahli dari kegiatan ini.
“Acara ini sangat penting demi memastikan hak publik dalam memperoleh informasi yang notabene dijamin oleh peraturan perundangan yang ada,” katanya.
“Sebagai catatan untuk pers, dari kegiatan ini terungkap bahwa akses informasi publik yang disampaikan ternyata tidak terlalu memuaskan. Makanya kegiatan ini menjadi bahan evaluasi kolektif bagi pers demi perbaikan akses informasi publik, khususnya di Provinsi Gorontalo.”
Sebagai informasi, IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyusunan IKIP juga sebagai bagian dari upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi publik.
IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi hingga nasional di Indonesia.





Komentar tentang post