Kupang – Hanya kapal ikan 10 GT (Gross Ton) dengan alat tangkap ramah lingkungan yang diizinkan beroperasi di Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu. Lokasi ini berada di zona perikanan berkelanjutan umum dan tradisional.
Demikian salah satu poin hasil workshop review rencana pengelolaan zonasi TNP Laut Sawu, akhir Agustus di Kupang.
Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ikram Sangadji mengatakan, review rencana pengelolaan zonasi TNP Laut Sawu perlu dilakukan mengingat dalam kurun waktu lima tahun terjadi dinamika dan permasalahan yang tidak sejalan dengan kondisi saat ini.
Review ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan. “Pertemuan kali ini difokuskan pada pengelolaan zonasi, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dalam setiap zonasi,” kata Ikram.
Tinjauan lain yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 tahun 2016, antara lain di zona pemanfaatan. Di zona ini difokuskan pada kegiatan pariwisata alam perairan.
Adapun zona inti, hanya difokuskan pada kegiatan penelitian dan pendidikan. Selain kegiatan tersebut, tidak diperbolehkan dilakukan di zona inti.
Peserta workshop mengusulkan kegiatan survei seismic di TNP Laut Sawu dapat diperbolehkan dengan izin, sesuai yang diatur dalam Permen 47 tahun 2016. Penggunaan alat tangkap yang diperbolehkan dalam kawasan merujuk pada Permen Nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan.
Selanjutnya, perlu data dukung terkait dengan pemanfaatan zonasi di TNP Laut Sawu. Seperti zona pemanfaatan yang masih bisa dijadikan fishing ground oleh masyarakat, serta peruntukan zonasi.
BKKPN Kupang menyelenggarakan workshop ini dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Perguruan Tinggi (FPIK Undana, FPIK Ukaw, Politani Kupang), TNC (The Nature Conservancy), WWF (World Wide Fund for Nature) dan Dewan Konservasi Perairan Provinsi NTT.*
Komentar tentang post