Jakarta – Selama tahun 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 38 nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri.
Dari 38 nelayan tersebut, 6 orang dipulangkan dari Malaysia, 18 orang dipulangkan dari Timor Leste dan 14 orang dipulangkan dari Myanmar. Saat ini, masih terdapat 16 nelayan di Malaysia dan 24 di Timor Leste yang belum dipulangkan.
Pada Selasa (12/3) sebanyak 6 nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dipulangkan dari Malaysia. Masing-masing Ijol bin Tari alias Zulkifli (39 tahun), Badri bin Anjoi (43 tahun), Mohamad Adi bin Tusam alias M. Hadi (73 tahun), Misdi bin Marsudi (45 tahun), Ridhuan bin Abdul Wahab alias Ridwan (30 tahun) dan Bagan bin Abdul Rahman alias Raimudin Lubis (30 tahun).
Mereka tiba di Bandara Kualanamu, Medan dengan didampingi Pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, 6 orang nelayan Indonesia tertangkap karena tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Malaysia.
Saat tiba di bandara, para nelayan tersebut secara resmi diserahterimakan dari perwakilan Direktorat Jenderal PSDKP kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
“Keenam nelayan tersebut sebelumnya ditangkap pada tanggal 17 Januari 2019 oleh aparat Pemerintah Malaysia dan telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan negara setempat,” kata Agus.
Menurut Agus, pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan.
Langkah yang dilakukan oleh KKP, antara lain melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI di negara setempat dan instansi terkait di negara yang bersangkutan, sehingga nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.
“Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya,” kata Agus.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 39/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara Lain Tanpa Izin. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Selain mengatur tata cara pemulangan, Peraturan tersebut juga mengamanatkan kepada Direktorat Jenderal PSDKP melakukan antisipasi melalui kegiatan sosialisasi. Sosialisasi diprioritaskan di provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah nelayannya banyak ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin.
Sosialisasi meliputi batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain, peraturan perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, dan penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan.*
Komentar tentang post