Jakarta – Selama tahun 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 38 nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri.
Dari 38 nelayan tersebut, 6 orang dipulangkan dari Malaysia, 18 orang dipulangkan dari Timor Leste dan 14 orang dipulangkan dari Myanmar. Saat ini, masih terdapat 16 nelayan di Malaysia dan 24 di Timor Leste yang belum dipulangkan.
Pada Selasa (12/3) sebanyak 6 nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dipulangkan dari Malaysia. Masing-masing Ijol bin Tari alias Zulkifli (39 tahun), Badri bin Anjoi (43 tahun), Mohamad Adi bin Tusam alias M. Hadi (73 tahun), Misdi bin Marsudi (45 tahun), Ridhuan bin Abdul Wahab alias Ridwan (30 tahun) dan Bagan bin Abdul Rahman alias Raimudin Lubis (30 tahun).
Mereka tiba di Bandara Kualanamu, Medan dengan didampingi Pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, 6 orang nelayan Indonesia tertangkap karena tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Malaysia.
Saat tiba di bandara, para nelayan tersebut secara resmi diserahterimakan dari perwakilan Direktorat Jenderal PSDKP kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Komentar tentang post