SAMA seperti Montara dan kapal pesiar Caledonian Sky, kasus tabrakan kapal tanker MT Alyarmouk dan MV Sinar Kapuas di Selat Singapura, perbatasan dengan Indonesia belum ada penyelesaian akhir.
Pada 2 Januari 2015, Kapal MT Alyarmouk berbendera Libya dan MV Sinar Kapuas terdaftar di Singapura tabrakan di perairan perbatasan Singapura dan Indonesia. Akibat tabrakan ini menyebabkan robeknya lambung kapal Alyarmouk yang sedang dalam pelayaran menuju China.
Kapal ini menumpahkan minyak bertipe Madure Crude Oil, yang menyebar hingga ke perairan Kepulauan Riau.
Pihak Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, langsung koordinasi penanganan dengan pihak yang berwenang. Koordinasi awal sebagai tindakan respon cepat dari kasus tumpahan minyak di kawasan perbatasan Indonesia dan Singapura juga langsung dilakukan.
Berbagai kementerian dan lembaga terkait telah membawa data sebagai bahan pertimbangan. Seperti dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membawa data penginderaan jauh melalui satelit Radarsat yang dioperatori oleh Tim INDESO Project. Akuisisi citra dilakukan pada 13 Januari 2015.
Informasi dari Indonesia Ocean Forecasting System (INAOFS), sepanjang tanggal 2 hingga 11 Januari 2015, kondisi pola arus permukaan dipengaruhi oleh Northwest Monsoon yang polanya mengarah ke Selatan. Ini mengakibatkan tumpahan minyak menuju wilayah perairan Bintan Timur.
Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan. Masyarakat yang terdampak kasus tersebut mengajukan klaim ganti rugi melalui class action.
Kasus ini expired pada Januari 2018. Hal ini sesuai dengan perjanjian intenational bahwa status hukum kasus International akan expired setalah 3 (tiga) tahun.*
Komentar tentang post