Darilaut – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membahas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang diajukan tahun 2026 selama dua hari, pada Kamis (24/9) dan Jumat (25/9).
Rapat permusyawaratan hakim Konstitusi dengan agenda pembahasan permohonan pascapemeriksaan persidangan tersebut, akan dilanjutkan dengan sidang putusan yang dijadwalkan pada awal pekan depan, Senin (28/9) dan Selasa (29/9).
Rapat permusyawaratan hakim dan pengucapan putusan menjadi agenda penting apakah perkara PHPU Pilres 2024 mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wapres (cawapres) akan dilanjutkan atau tidak.
Jika terus, pemeriksaan persidangan memasuki agenda dalam tahapan pembuktian lanjutan.
Pemeriksaan persidangan pada Rabu (23/9) malam majelis hakim telah mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan pemberi keterangan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mendalami apa yang disampaikan Termohon KPU dalam jawabannya.
”Saya juga belum tahu apakah akan ada sidang lanjutan atau tidak untuk pembuktian,” ujarnya.
Arsul Sani menyampaikan dokumen apa yang diverifikasi kepada Termohon KPU. Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah… atau melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen.



