Yang terakhir, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai supremasi hukum lingkungan hidup dan peran gender.
Kemudian, penerapan supremasi hukum lingkungan hidup di wilayah di luar yurisdiksi nasional, seperti lautan, kutub, dan ruang angkasa.
Tantangan teknologi baru, termasuk penyuntingan gen, mikroplastik dan nanoplastik, energi fusi komersial. Penegakan hukum lingkungan hidup di lingkungan yang rapuh dan terkena dampak konflik.
Isu pembangkangan sipil, yang menjadi semakin relevan seiring dengan stagnasi kebijakan dan memburuknya krisis lingkungan hidup.




