Meskipun demikian, kata Patricia, krisis tiga planet yaitu perubahan iklim, hilangnya alam, serta polusi dan limbah semakin parah.
Keefektifan undang-undang dan perjanjian bergantung pada penerjemahannya ke dalam tindakan nyata. Penting bagi pemerintah untuk saling mempelajari praktik terbaik satu sama lain, kata Patricia.
Ada empat rekomendai dalam laporan ini.
Pertama, menstandarkan dan melacak indikator-indikator supremasi hukum lingkungan hidup agar pemerintah, organisasi internasional, dan masyarakat sipil dapat melacak kemajuan, mengidentifikasi tantangan dan menetapkan prioritas.
Kedua, mengembangkan panduan mengenai supremasi hukum lingkungan hidup dalam keadaan darurat dan bencana, termasuk konflik dan pandemi.
Ketiga, mengintegrasikan keadilan sosial ke dalam lembaga-lembaga lingkungan hidup dengan mempertimbangkan secara memadai dampak-dampak yang tidak proporsional terhadap populasi tertentu.
Menerapkan strategi proaktif untuk mengintegrasikan keadilan sosial ke dalam tata kelola lingkungan hidup, dan mewajibkan perusahaan swasta dan LSM untuk mempertimbangkan keadilan lingkungan dalam pekerjaan mereka.
Keempat, membangun antarmuka teknologi-kebijakan, termasuk kolaborasi sistemik antara sektor teknologi dan pembuat kebijakan lingkungan hidup serta lembaga penegak hukum.




