Dosen tidak tetap tidak memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap hanya dapat memiliki jabatan akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan akademik tersebut sebagai Dosen tetap.
Mengenai jabatan akademik tersebut diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi. Dalam hal dosen pindah lintas perguruan tinggi, jabatan akademik dosen pada perguruan tinggi tujuan ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi dosen.
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 membatasi jumlah dan memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan. Jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak 1 (satu) untuk setiap rumpun ilmu.
(1) Profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh Perguruan Tinggi yang telah memiliki profesor.
(2) Tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan melibatkan paling sedikit 5 (lima) profesor, dengan paling sedikit 3 (tiga) di antaranya profesor dari perguruan tinggi lain.
Kode Etik Nasional Dosen
Kode Etik Nasional Dosen mencakup kode etik terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.
Kode etik dosen di setiap perguruan tinggi paling sedikit mencakup kode etik nasional dosen.




