Rabu, Juli 15, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hanya Dosen Tetap dan Tidak Tetap: Tak Ada lagi NIDN, NIDK, NUP

redaksi
26 Oktober 2024
Kategori : Berita
0
Hanya Dosen Tetap dan Tidak Tetap: Tak Ada lagi NIDN, NIDK, NUP

Pokok-pokok kebijakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. GAMBAR: Kemdikbud.go.id

Dosen tidak tetap tidak memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap hanya dapat memiliki jabatan akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan akademik tersebut sebagai Dosen tetap.

Mengenai jabatan akademik tersebut diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi. Dalam hal dosen pindah lintas perguruan tinggi, jabatan akademik dosen pada perguruan tinggi tujuan ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi dosen.

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 membatasi jumlah dan memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan. Jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak 1 (satu) untuk setiap rumpun ilmu.

(1) Profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh Perguruan Tinggi yang telah memiliki profesor.

(2) Tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan melibatkan paling sedikit 5 (lima) profesor, dengan paling sedikit 3 (tiga) di antaranya profesor dari perguruan tinggi lain.

Kode Etik Nasional Dosen

Kode Etik Nasional Dosen mencakup kode etik terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.

Kode etik dosen di setiap perguruan tinggi paling sedikit mencakup kode etik nasional dosen.

Halaman 4 dari 4
Sebelumnya1...34
Tags: Dosen TetapDosen Tidak TetapKemdikbudristekPerguruan Tinggi
Bagikan25Tweet16KirimKirim
Previous Post

UNG dan BNI Tandatangani MoU untuk Sinergi Pendidikan dan Pengembangan Ekonomi

Next Post

KPU Kabupaten Gorontalo Persiapan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Postingan Terkait

Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNG Dingatkan Memberikan Solusi Bagi Masyarakat

Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNG Dingatkan Memberikan Solusi Bagi Masyarakat

15 Juli 2026
448 Mahasiswa KKN UNG Berfokus Turunkan Angka Kematian Ibu dan Anak

448 Mahasiswa KKN UNG Berfokus Turunkan Angka Kematian Ibu dan Anak

15 Juli 2026

Perburuan Paus, Praktik Grindadráp di Kepulauan Faroe Berbeda dengan Lamalera

Konservasi Paus Berkelanjutan di Lamalera Laut Sawu Nusa Tenggara Timur

BRIN Bahas Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Hidup Masyarakat Adat Lamalera

Lamalera Spesialis Menangkap Paus Bergigi, Lamakera Tak Bergigi

Pendekatan Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Masyarakat Adat Lamalera

Kosmologi Penangkapan Paus di Lamalera NTT Selaras dengan Konservasi Integratif

Next Post
KPU Kabupaten Gorontalo Persiapan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kabupaten Gorontalo Persiapan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

TERBARU

Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNG Dingatkan Memberikan Solusi Bagi Masyarakat

448 Mahasiswa KKN UNG Berfokus Turunkan Angka Kematian Ibu dan Anak

Perburuan Paus, Praktik Grindadráp di Kepulauan Faroe Berbeda dengan Lamalera

Konservasi Paus Berkelanjutan di Lamalera Laut Sawu Nusa Tenggara Timur

BRIN Bahas Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Hidup Masyarakat Adat Lamalera

Lamalera Spesialis Menangkap Paus Bergigi, Lamakera Tak Bergigi

AmsiNews

REKOMENDASI

56 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat, Perlu Bioindikator Penilai Kualitas Air

Prihatin Penderitaan Paus Orca, Restoran Hilangkan Menu Salmon Chinook

KPU RI Mencanangkan Sekolah Literasi Pemberitaan Pemilu di Gorontalo

Gempa 7,4 SR Guncang Banten, Berpotensi Tsunami

Penyu Raksasa Bertelur di Pantai Leato Gorontalo

Koalisi Masyarakat dan 10 Ribu Orang Mendesak DKPP Menindak Anggota KPU Bermasalah

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.