Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.
Menurut Pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id, peraturan ini memperbarui regulasi sebelumnya untuk memperbaiki kualitas perguruan tinggi agar dapat menyesuaikan perkembangan zaman, meliputi pengelolaan, profesi karier dan penghasilan dosen.
Perguruan Tinggi diberikan waktu maksimal 1 tahun untuk mempelajari peraturan ini dengan target implementasi pada Agustus 2025.
Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan segala kebutuhan agar proses adaptasi dapat berjalan dengan lancar.
Perguruan Tinggi juga akan menerima dukungan berupa informasi, sosialisasi dan panduan terkait Permendikbudristek No.44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang akan dirilis secara bertahap.
Hingga saat ini masih terdapat 59.411 dosen tetap yang belum memiliki jabatan akademik. Melalui peraturan ini memperjelas pengaturan mengenai jabatan akademik seperti Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Profesor.
Semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Tidak ada persyaratan khusus untuk menempati jabatan akademik asisten ahli.
Bagi 59.411 dosen tetap yang belum memiliki jabatan akademik, diberikan jabatan sebagai berikut: (1) asisten ahli: bagi yang berkualifikasi magister, magister terapan, atau profesi; atau (2) Lektor: bagi yang berkualifikasi doktor, doktor terapan, atau spesial.




