Hari Ini, Kapal Berlayar di Perairan Indonesia Mulai Aktifkan AIS

AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia antara lain, kapal penumpang dan kapal barang 35 GT, kapal yang berlayar lintas negara atau barter-trade, serta kapal penangkap ikan paling rendah 60 GT. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Basar Antonius mengatakan, kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) mulai dilaksanakan Selasa (20/8) hari ini. Hal ini sesudai sesuai dengan ketentuan pada PM 7 Tahun 2019.

Penundaan hanya pemberlakuan sanksi administratif. Penundaan sanksi administratif sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019 yang dikeluarkan hari ini.

Kemenhub tengah melakukan evaluasi terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut, yang akan diberlakukan secara efektif 20 Agustus 2019.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS, serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.

AIS terdiri dari 2 (dua) Kelas, yakni Kelas A dan Kelas B. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60.*

Exit mobile version