Sabtu, September 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kemenhub Tunda Pemberlakuan Sanksi Kapal Berlayar di Perairan Indonesia

redaksi
20 Agustus 2019
Kategori : Berita
0
Uji Coba Penerapan AIS Kelas B

Automatic Identification System atau Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Kelas B. FOTO: DITJEN HUBLA

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait implementasi pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Adapun kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS tetap mulai dilaksanakan Selasa (20/8) hari ini.

Penundaan sanksi administratif ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019 yang dikeluarkan Selasa (20/8).

Surat edaran tersebut mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia dan Surat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman No 180/Deputi1/Maritim/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang hasil rapat koordinasi pemberlakuan PM Perhubungan Nomor 7 tahun 2019. Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo tersebut, berisi 3 poin.

Direktur Kenavigasian, Basar Antonius mengatakan, penundaan pemberlakuan sanksi administratif ini diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis tersebut, khususnya AIS Klas B pada kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: AISDitjen Perhubungan Lautkapalkapal perikanan
Bagikan6Tweet2KirimKirim
Previous Post

Lentera di Tengah Samudera, Ekspedisi Maritim ITB 2019

Next Post

Hari Ini, Kapal Berlayar di Perairan Indonesia Mulai Aktifkan AIS

Postingan Terkait

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

19 September 2026
Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

19 September 2026

Prosesi Wisuda ke-63 UNG Kukuhkan 700 Lulusan Terbaik

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

Tren Negatif Cadangan Air Daratan Terus Berlanjut

Banjir dan Kekeringan Pecahkan Rekor Lima Tahun Terakhir

Peneliti UNG Dorong Perbaikan Regulasi Dampak Tambang di Pesisir Provinsi Gorontalo dan Transparansi Dokumen Lingkungan

Next Post
Hari Ini, Kapal Berlayar di Perairan Indonesia Mulai Aktifkan AIS

Hari Ini, Kapal Berlayar di Perairan Indonesia Mulai Aktifkan AIS

Komentar tentang post

TERBARU

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

Prosesi Wisuda ke-63 UNG Kukuhkan 700 Lulusan Terbaik

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

Tren Negatif Cadangan Air Daratan Terus Berlanjut

AmsiNews

REKOMENDASI

Tanah Longsor Melanda Dua Lokasi di Kota Gorontalo

Penjarahan dan Pencurian Benda Berharga di Perairan Indonesia

Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Menteri Susi Apresiasi Pengelolaan Rajungan Berkelanjutan di Jawa Tengah

Spesies Baru, Peneliti Singapura dan Jepang Identifikasi Kepiting Xanthid yang Unik

Inflasi Terendah Nasional, Pemerintah Kota Gorontalo Tetap Akan Menggelar Pangan Murah

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.