Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait implementasi pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
Adapun kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS tetap mulai dilaksanakan Selasa (20/8) hari ini.
Penundaan sanksi administratif ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019 yang dikeluarkan Selasa (20/8).
Surat edaran tersebut mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia dan Surat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman No 180/Deputi1/Maritim/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang hasil rapat koordinasi pemberlakuan PM Perhubungan Nomor 7 tahun 2019. Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo tersebut, berisi 3 poin.
Direktur Kenavigasian, Basar Antonius mengatakan, penundaan pemberlakuan sanksi administratif ini diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis tersebut, khususnya AIS Klas B pada kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat.
“Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, khususnya pada kesiapan pemasangan dan pengaktifan AIS Kelas B, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi terhadap PM 7 Tahun 2019,” ujar Basar.
Menurut Basar, penyempurnaan yang perlu dilakukan adalah terkait dengan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan.
Namun demikian, kata Basar, perlu diperhatikan bahwa yang ditunda hanya pemberlakuan sanksi administratif saja. Sedangkan kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan AIS sesuai dengan ketentuan pada PM 7 Tahun 2019 tetap diberlakukan dan harus tetap dilaksanakan mulai hari ini (20/8).*
Komentar tentang post