Jakarta – Direktur Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Basar Antonius mengatakan, pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Salah satunya dengan memberlakukan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) di kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Baik itu kapal nasional maupun kapal asing.
Kepatuhan stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim untuk memasang dan mengaktifkan AIS di perairan Indonesia sebagai dukungan dan kepedulian stakeholders pelayaran dan masyarakat maritim terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL). AIS ini juga untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
Ada dua kelas tipe AIS. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
AIS Kelas B, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, kapal penumpang dan kapal barang non konvensi berukuran paling rendah GT 35.
Komentar tentang post