MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hari ini 5 Juni, sebagai peringatan perang terhadap penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan menyalahi aturan (illegal, unreported, and unregulated fishing atau IUU fishing).
Peringatan Hari Internasional Perlawanan terhadap Penangkapan Ikan secara Ilegal atau International Day for the Fight Against IUU Fishing ini pertama kali berlangsung di Roma, Italia.
Melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Susi mengajak kita semua untuk memerangi kejahatan terorganisir dalam pencurian ikan, perbudakan, penyelundupan satwa langka, senjata. Kejahatan ini ikut dalam IUU Fishing.
“Selain merayakan Idul Fitri, hari ini adlh juga hari United Nation mendeklarasikan Hari Perang Ilegal Unreported Fishing. Kita perangi trans national organize crime pencurian ikan, perbudakan, modern slavery, penyelundupan binatang langka, senjata dll yg ikut di dlm kejahatan IUUF,” tulis Menteri Susi.

Sejarah Peringatan Melawan Illegal Fishing
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 5 Desember 2017, mengeluarkan resolusi mengenai perikanan berkelanjutan dengan mendeklarasikan 5 Juni sebagai Hari Internasional untuk memerangi illegal, unreported, and unregulated fishing.
Hari internasional memerangi IUU Fishing ini, pertama kali diperingati tahun lalu, pada 5 Juni 2018. FAO (Food and Agriculture Organization) memfasilitasi peringatan ini di Sheikh Zayed Centre, Kantor Pusat FAO di Roma.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Karmenu Vella, EU Commissioner for Maritme Affairs & Fisheries sebagai pembicara dan menyampaikan pidato dalam peringatan tersebut.
Pertemuan ini dihadiri para pejabat tinggi dari negara-negara yang tergabung dalam FAO dan aktif dalam menyuarakan imbauan pemberantasan IUU Fishing.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Susi mengimbau dunia internasional untuk dapat mempertegas komitmen dalam upaya pemberantasan IUU Fishing, seperti halnya yang sudah dilakukan Indonesia.
Tanggal 5 Juni ditetapkan sebagai Hari Internasional memerangi penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan berlakunya (entry into force) perjanjian internasional Port State Measures Agreement (PSMA) to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing yang ditetapkan pada 5 Juni 2016 lalu.
Perjanjian ini mengikat dunia internasional untuk bersama-sama berkomitmen memberantas segala praktik IUU Fishing.
Indonesia telah meratifikasi perjanjian ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2016 pada 10 Mei 2016. Dukungan Indonesia terhadap International Day for the Fight Against IUU Fishing ini disampaikan pertama kali pada saat sidang Komite Perikanan (Committee on Fisheries) ke-32 pada Juli 2016.
Selain Indonesia, peringatan 5 Juni sebagai International Day for the Fight Against IUU Fishing ini mendapatkan dukungan dari banyak pihak dalam sidang FAO Council ke-155, pada Desember 2016. Kemudian disahkan secara global dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sesi ke-72 pada 5 Desember 2017.
Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesia
Direktur Jenderal FAO Jose Graziano da Silva menyampaikan apresiasi kepada Menteri Susi atas rekam jejaknya dalam pemberantasan segala aktivitas ilegal yang terjadi di laut.
“Ibu Susi Pudjiastuti telah memulai dan menjadi yang pertama dalam upaya konsisten melawan segala bentuk aktivitas ilegal di laut, tidak hanya soal penangkapan ikan ilegal,” ujar Jose saat membuka acara pertama sekaligus pencanangan Hari Internasional Perlawanan terhadap IUUF tersebut.

Komisioner Uni Eropa untuk Urusan Perikanan dan Maritim, Karmenu Vella mengatakan, Menteri Susi memiliki semangat yang sama untuk melawan segala kegiatan IUU Fishing. Hal ini merupakan kewajiban moral yang sifatnya imperatif alias keharusan bagi negara-negara yang memiliki wilayah laut.
“Dunia harus bersatu memerangi penangkapan ikan secara ilegal yang marak terjadi di dunia yang wilayah operasinya melintasi batas antar negara. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama internasional untuk memeranginya bersama-sama,” katanya.
Menteri Susi menceritakan upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia selama ini dalam memerangi IUU Fishing. Selain itu, fakta dan tantangan yang ditemui dalam upaya membenahi masalah perikanan ini.
Pemberantasan IUU Fishing harus didukung oleh aparat yang berkomitmen tinggi serta peralatan dan teknologi canggih. Hal ini untuk mencegah masuknya kejahatan lintas negara lainnya yang banyak dilakukan di tengah laut.
“Pemberantasan IUU Fishing harus dilakukan dengan lingkup yang lebih luas, sehingga butuh outreaching yang lebih dari negara-negara di dunia dan organisasi internasional,” ujar Susi.
Praktik IUU Fishing bukan melulu soal pengelolaan lingkungan dan sumber daya perikanan seperti penangkapan ikan, tetapi juga termasuk banyak aktivitas ilegal lainnya.
Aktivitas tersebut di antaranya pelanggaran hak asasi manusia melalui perdagangan manusia dan perbudakan (slavery), penyelundupan dan perdagangan obat-obatan dan narkotika, satwa langka dilindungi dan berbagai kejahatan lainnya.*
Komentar tentang post