Darilaut – Berkaitan dengan hari keanekaragaman hayati internasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan 2 pasang Elang Laut Dada Putih. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (24/5) di kawasan Hutan Lindung Mangrove Munjang (areal HKm Gempa 01), Bangka Tengah.
Burung yang dilepas kembali ke alam diberi nama Gab, Bek, Par, dan Pad tersebut. Satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan masyarakat Gabek, Pangkal Pinang dan Parit Padang, Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Burung ini berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat Gabek, Pangkal Pinang dan Parit Padang, Sungailiat.
Elang Laut Dada Putih (Halieetus leucogaster) merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
Wilayah sebarannya berada di Kepulauan Karimunjawa, Sumatera, Bangka Belitung, Kalimantan, Jawa, dan Kepulauan Maratua.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Dirjen Penegakan Hukum LHK, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka Tengah dan Direktur Utama PT Timah Tbk.
Kepala Balai KSDA (BKSDA) Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata, mengatakan sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama 18 bulan di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan ALOBI.
Komentar tentang post