Darilaut – Seekor hiu paus dengan panjang 7,4 meter ditemukan mati karena terjerat alat tangkap ikan berupa jaring pukat di Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (17/2).
Tim Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan hiu paus tersebut.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso, mengatakan, tim BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTT telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk tata pelaksanaan penanganan yang dapat dilakukan terhadap hiu paus tersebut.
Tim gabungan ini terdiri dari Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur, Pol Air, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Flores Timur, LSM Misool Baseftin dan masyarakat desa setempat.
Menurut Yudi dari hasil pengamatan didapatkan informasi bahwa Hiu Paus berjenis kelamin jantan. Ikan ditemukan terjerat oleh pukat milik nelayan.
Jenis ikan dilindungi penuh ini ditemukan pada pagi hari dalam keadaan sudah mati. Ikan kemudian ditarik ke pinggir pantai oleh nelayan sekitar hingga kurang lebih 20 meter dari bibir pantai.
Komentar tentang post