Minggu, Agustus 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hiu Paus 7 Meter Mati Terjerat Jaring Ikan di Flores Timur

redaksi
22 Februari 2022
Kategori : Berita, Hiu Paus
0
Hiu Paus 7 Meter Mati Terjerat Jaring Ikan di Flores Timur

Hiu paus panjang 7,4 meter mati terjerat jaring ikan di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (17/2). FOTO: KKP

Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus memiliki panjang total 7,4 meter, lebar badan 3,6 meter, panjang sirip 1,28 meter, lingkar badan 4.07 meter.

Panjang sirip dorsal mencapai 1 meter dengan lebar sirip dorsal 0,6 m, serta lebar mulut 1,50 meter, lebar rentang sirip ekor 2,10 meter, dan panjang klasper 0,5 meter. Kondisi ikan utuh tanpa luka tusuk atau goresan.

Yudi mengatakan tim gabungan telah menyepakati bahwa hiu paus akan ditenggelamkan di laut dengan menggunakan pemberat berupa karung pasir.

Caranya, hiu paus dibawa ke tengah laut menggunakan bantuan motor ketinting dari nelayan. Adapun lokasi penenggelaman berada pada titik koordinat 8.3493921 LS 122.905010 BT dengan kedalaman ±30 meter. Hiu Paus berhasil ditenggelamkan pada pukul 12.15 WITA.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan, hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,

Selain itu, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: BPSPL DenpasarFlores TimurHiu PausKKPWhale Shark
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Hari Peduli Sampah: Kelola Sampah dan Kurangi Emisi

Next Post

Australia Investasi $800 Juta untuk Menjelajahi Antartika

Postingan Terkait

SDN 11 Telaga Raih Juara Umum Pramuka

SDN 11 Telaga Raih Juara Umum Pramuka

16 Agustus 2026
Gempa M 5,1 Guncang Manggarai NTT

Gempa M 5,1 Guncang Manggarai NTT

16 Agustus 2026

462 Buildings Damaged and 47 People Dead Following Magnitude 7.7 Earthquake in East Nusa Tenggara

Gempa NTT,  462 Bangunan Rusak, 47 Orang Meninggal Dunia

Sejumlah Fasilitas Pendidikan Rusak Akibat Gempa M 7,7 di Nusa Tenggara Timur

Gempa Teluk Tomini M 6,2 Dirasakan di Sulawesi Tengah, Gorontalo Hingga Kalimantan Timur

47 Orang Meninggal Dunia dan Ratusan Bangunan Rusak Akibat Gempa M 7,7 di NTT

Gempa Kuat M 6,2 di Pesisir Teluk Tomini Guncang Sulawesi Tengah dan Gorontalo

Next Post
Australia Investasi $800 Juta untuk Menjelajahi Antartika

Australia Investasi $800 Juta untuk Menjelajahi Antartika

Komentar tentang post

TERBARU

SDN 11 Telaga Raih Juara Umum Pramuka

Gempa M 5,1 Guncang Manggarai NTT

462 Buildings Damaged and 47 People Dead Following Magnitude 7.7 Earthquake in East Nusa Tenggara

Gempa NTT,  462 Bangunan Rusak, 47 Orang Meninggal Dunia

Sejumlah Fasilitas Pendidikan Rusak Akibat Gempa M 7,7 di Nusa Tenggara Timur

Gempa Teluk Tomini M 6,2 Dirasakan di Sulawesi Tengah, Gorontalo Hingga Kalimantan Timur

AmsiNews

REKOMENDASI

Perlindungan Hiu Paus di Indonesia Lebih Ketat Dibanding Aturan CITES

Hari Ini Asteroid Seukuran Pesawat Mendekati Bumi, Tak Perlu Khawatir

Peredaran Satwa Liar di Jabodetabek Sangat Tinggi

Puluhan Orang Meninggal Dunia Karena Tanah Longsor di Bandung Barat

Pembeli Jepang Tandatangani Kontrak Komoditi Tuna

Wamenpar: 2.000 Desa di Indonesia Kembangkan Kegiatan Wisata Bahari

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.