Jakarta – Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Andi Rusandi mengatakan, upaya konservasi hiu dan pari yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia jauh lebih ketat daripada pengaturan CITES. Misalnya, penetapan perlindungan penuh hiu paus dan pari manta yang di CITES hanya Appendix II.
Hal ini disampaikan dalam Conference of the Parties to the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES CoP18) — konferensi global yang mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa liar resmi dibuka di Jenewa – Swiss, Sabtu (17/8).
Perlindungan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 18/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan status perlindungan penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/Kepmen-Kp/2014 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.
KKP juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 61/Men-KP/ 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang dilindungi dan atau masuk dalam Appendix CITES sebagai acuan dalam implementasi CITES untuk spesies akuatik. Tercatat sejak tahun 2015 sudah dilakukan penanganan 15 kasus pelanggaran peraturan perlindungan Hiu dan Pari di Indonesia.
Pada hari yang sama, Indonesia menjadi tuan rumah side event yang mengusung tema “Indonesia’s Conservation Initiatives: Curbing Illegal Wildlife Trade and Strengthening Legal Market System”.
Komentar tentang post