Darilaut – Seekor hiu paus muda sepanjang 3,5 meter secara tidak sengaja terlilit jaring nelayan di perairan Desa Bangka Rimung, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (4/5).
Hiu paus (Rhincodon typus) ini ditemukan pukul 17.00 WIB dalam keadaan kepala terlilit dan mulut tercekik. Tak lama setelah ditemukan, hiu paus tersebut tidak lagi bernyawa. Diduga kematian hiu paus ini karena kondisinya yang sudah lemah.
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan laporan kejadian tersebut dari anggota Kepolisian Resor Langsa dan langsung mengonfirmasi ke Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur bersama masyarakat kemudian melakukan penguburan hiu paus tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Penguburan ini dikoordinasikan antara Tim Respon Cepat BPSPL Padang dengan petugas di lapangan melalui sambungan telepon.
Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir mengatakan, metode penguburan dipilih untuk menghindari munculnya sumber penyakit di lingkungan sekitar akibat proses pembusukan bangkai.
Mengingat terbatasnya alat dan lahan yang dimiliki, bangkai hiu paus berbobot lebih kurang 1,5 ton dipotong-potong terlebih dahulu, tanpa ada yang dimanfaatkan sebelum dikuburkan. Hal ini juga untuk menghindari kerumunan dalam kondisi pandemik.
Komentar tentang post