Menurut Yudi, perairan Labuhan Haji Lombok Timur merupakan jalur migrasi biota laut berukuran besar, seperti paus, lumba-lumba, dan ikan hiu paus. Saat proses migrasi, biota laut tersebut sering mengalami kejadian terdampar dan terjerat jaring nelayan.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menyampaikan apresiasinya kepada warga yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas, sehingga bisa segera diambil tindakan penyelamatan.
“Tindakan warga yang langsung melaporkan kejadian kepada petugas itu sudah sangat tepat, apalagi hiu paus merupakan salah satu biota yang statusnya sudah dilindungi secara penuh,” kata Hendra.
Hendra mengatakan hiu paus termasuk biota laut yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013. Sesuai arahan dan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Hiu Paus harus dilestarikan agar spesies tersebut tidak punah.





Komentar tentang post