Ikan Coelacanth di Indonesia dikenal dengan nama latin Latimeria Menadoensis atau dalam bahasa lokal Ikan raja laut.
Ikan ini dimasukkan dalam daftar merah (red list) IUCN dengan status vulnerable (VU) atau rentan. Artinya, spesies menghadapi risiko tinggi kepunahan di masa depan.
Berdasarkan aturan CITES, Coelacanth dimasukkan dalam daftar apendiks I, yaitu daftar yang memuat jenis-jenis yang telah terancam punah (endangered).
Perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan non-komersial tertentu dengan izin khusus.
Di Indonesia, ikan raja laut ditetapkan statusnya sebagai biota dilindungi melalui PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang lampirannya terakhir diubah melalui peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.*
Komentar tentang post