Darilaut – Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) menetapkan pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut. Pedoman atau Guidelines ini diinisiasi oleh Indonesia sejak 2020 bersama dengan RRT dan Filipina.
Berdasarkan data bersama IMO dan International Labour Organization (ILO), dalam beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal niaga di berbagai pelabuhan di dunia memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.
Duta Besar RI untuk Inggris yang juga merupakan Wakil Tetap RI di IMO, Desra Percaya, mengatakan insiatif pembentukan pedoman penanganan kasus penelantaran merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri.
“Pelaut Indonesia tidak hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, namun juga kapal-kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri, “ kata Desra.
Pada masa pandemi Covid-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang memerlukan perhatian khusus. Proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak.
“Belajar dari pengalaman tersebut, pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut,” ujar Desra.
IMO mengadopasi ‘Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases’ pada sidang 110th Legal Committee di London, Inggris.
Dubes Desra menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh negara anggota IMO terhadap adopsi Pedoman. Sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan pelaut.
Sebagai tindak lanjut, IMO akan bekerja sama dengan ILO di Jenewa untuk memantau implementasi pedoman secara global.
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nurdiansyah yang hadir sebagai Delegasi Indonesia mengatakan bukan hal yang mudah untuk menginisiasi Guidelines di IMO yang beranggotakan banyak negara maritime.
“Upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat Pemerintah Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia,” katanya.
Nurdiansyah menjelaskan bahwa pasca adopsi Guidelines for port State and flag State on how to deal with seafarer abandonment cases, negara-negara anggota perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional.
Selain itu, kata Nurdiansyah, perlu menjabarkan detail teknis tanggung jawab dan kewajiban otoritas terkait, serta peran masing-masing pemangku kepentingan.
Sidang IMO LEG membahas masalah hukum apapun dalam ruang lingkup IMO. Ini termasuk masalah pertanggungjawaban dan kompensasi yang terkait dengan pengoperasian kapal, termasuk kerusakan, polusi, klaim penumpang, dan pemindahan bangkai kapal.
Sidang IMO LEG juga membahas isu pelaut, termasuk perlakuan yang adil terhadap pelaut, dan isu terkait kegiatan yang melanggar hukum di laut yang dapat mempengaruhi keselamatan bernavigasi.
Sidang IMO LEG ke 110 dibuka oleh Sekretaris Jenderal IMO (Sekjen IMO), Mr. Kitack Lim berlangsung pada tanggal 27 sampai 31 Maret 2023 bertempat di Markas Besar IMO di London, Inggris.
